Tyas Dryantama (19), Otak aksi perampokan disertai pembunuhan sopir taksi online, Tri Widiyantoro (44).
Pelaku bernama Tyas Dryantama (19), yang juga berstatus sebagai mahasiswa Jurusan Ekonomi Pembangunan, Universitas Sriwijaya. Dia diserahkan oleh ayah kandungnya sendiri ke pihak kepolisian, Sabtu (31/3/2018) sekitar pukul 19.30 WIB.
Rahmat Kosamsi (50), ayah kandung Tyas menyerahkan anaknya sendiri ke Mapolda Sumsel karena dihantui rasa bersalah. Sebab anaknya membunuh Tri dengan keji.
Bahkan Tri, masih satu almamater dengan anaknya karena merupakan alumni Fakultas MIPA Unsri tahun 1993.
Baca Juga : Prediksi Sampdoria vs Genoa 08 April 2018
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel AKBP Azis Andriyansyah mengatakan saat ini, 3 dari 4 tersangka perampokan disertai pembunuhan Tri sudah diungkap poliai. Satu tersangka lain, Hengky masih menjadi buronan kepolisian.
Tyas diketahui bersembunyi di kampung halamannya di Dusun III, RT9, Desa Mulya Jaya, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin selama lebih dari 45 hari usai melakukan perampokan terhadap korban.
Sementara itu, Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengatakan Tyas diketahui berperan sebagai otak dari tindak kejahatan tersebut.
"Fakta tersebut diketahui dari pengakuan tersangka Bayu, yang menjadi otak di balik perampokan sadis ini adalah Tyas, yang berstatus sebagai mahasiswa jurusan Ekonomi Pembangunan, Unsri," ujarnya.
Saat berada di kebun sawit Tanjung Lago, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, tersangka meminta berhenti dan ketika itulah salah satu tersangka menjerat leher korban menggunakan tali tambang.
Sementara tersangka lain membekap mulut korban hingga tewas. Lalu, jasadnya dibuang ke semak-semak dan baru ditemukan polisi sudah menjadi tulang, Jumat (30/3/2017).
Baca Juga : Prediksi Torino vs Inter Milan 08 April 2018
Dalam penelusuran, tersangka Poniman (21), ditembak mati karena berusaha melarikan diri saat berusaha diringkus polisi di kediamannya di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Lalan, Musi Banyuasin, Sumsel, Kamis (29/3/2018).
Lalu, petugas meringkus tersangka Bayu (20) di Jalan Letnan Simanjuntak, Kecamatan Kemuning, Palembang. Dia terpaksa dilumpuhkan dengan sebelas tembakan di kakinya karena berusaha kabur. Tersangka saat ini tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Palembang.
"Hidup atau mati pelaku yang masih buron akan kita tangkap, petugas masih terus memburu. Sebelum itu, silakan menyerahkan diri," ungkap Zulkarnain.
Lantaran terbilang sadis, para tersangka akan dikenakan pasal berlapis. Yakni Pasal 340 KUHP, Pasal 338, dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana mati. "Saya pastikan dihukum seberat-beratnya, tiga pasal sekaligus," pungkasnya.