Dinding terowongan rel kereta api di Jalan Perimeter Selatan, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Senin (5/2/2018) sore mendadak ambrol.
Tangerang - Aparat Polres Bandara Soekarno Hatta melimpahkan kasus robohnya dinding terowongan Jalan Perimeter Selatan Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, ke Subdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Alasan kasus itu dilimpahkan, karena ternyata ada indikasi praktik korupsi terkait pembangunan proyek yang digarap PT Waskita Karya.
"Telah dilimpahkan ke Subdit Tipikor (Polda Metro Jaya). Iya indikasi atau dugaannya ya (korupsi)," kata Wapolres Bandara Soetta Ajun Komisaris Besar Siwi Erma Andriyani di Polda Metro Jaya, Rabu (7/3/2018).
Secara terpisah, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ferdy Iriawan menyampaikan dari pemeriksaan sementara, penyidik menemukan indikasi praktik korupsi yang mengakibatkan pembangunan underpass tak sesuai aturan yang berlaku.
Namun, lanjutnya, polisi menunggu pemeriksaan ahli konstruksi untuk bisa memastikan dugaan tersebut.
"Kira-kira begitu hipotesisnya (pembangunan jalan terowongan terindikasi korupsi). Saat ini masih diteliti oleh ahli konstruksi," jelasnya.
Dalam penyelidikan kasus ini, kata Ferdy, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga bekerja sama dengan aparat Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
Baca Juga : Prediksi Juventus vs Udinese 11 Maret 2018
Insiden longsornya dinding underpass Jalan Perimeter Selatan, Bandara Soetta terjadi pada Senin (5/2/2018). Dua warga menjadi korban runtuhan bangunan saat melintas menggunakan mobil.
Satu korban bernama Dianti Dyah Ayu Cahyani Putri, meninggal dunia saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Mayapada, Tangerang, Banten. Sedangkan, rekan Dyah bernama Mutmainah selamat.